Rujuk dengan Melakukan Hubungan Badan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Pak Ustad
Saya mau bertanya apakah dalam rujuk itu hubungan intim itu dilakukan setelah talak 1, tetapi si istri menyangkal bahwa itu bukan rujuk menurut Pak Ustad apa yang harus dilakukan untuk seorang suami?
Dari: Bambang
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sayyid Sabiq dalam karya manumentalnya, Fiqh Sunnah mengatakan:
وتصح المراجعة بالقول. مثل أن يقول: راجعتك، وبالفعل، مثل الجماع، ودواعيه، مثل القبلة، والمباشرة بشهوة.
“Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti, seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Saya rujuk kepadamu.’ Bisa juga dengan perbuatan, misalnya dengan hubungan badan, atau pengantar hubungan badan, seperti mencium atau mencumbu dengan syahwat.”
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebutkan pendapat ulama lain, diantaranya Imam As-Syafi’i,
يرى الشافعي أن المراجعة لا تكون إلا بالقول الصريح للقادر عليه، ولا تصح بالوطء ودواعيه من القبلة والمباشرة بشهوة. وحجة الشافعي، أن الطلاق يزيل النكاح.
Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa rujuk hanya bisa dilakukan dengan ucapan yang tegas, untuk orang yang mampu melakukannya (baca: tidak bisu). Dan rujuk tidak sah hanya dengan hubungan badan, atau pemicu hubungan badan, seperti mencium atau mencumbu. Alasan Imam Syafi’i, bahwa talak itu menghilangkan nikah. (Fiqh Sunnah, 2:275 – 276)
Sementara Madzhab Hambali membedakan antara hubungan badan dengan pengantar hubungan badan. Untuk hubungan badan, ulama Madzhab Hambali menegaskan bahwa rujuk statusnya sah.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:
تَصِحُّ الرَّجْعَةُ عِنْدَهُمْ بِالْوَطْءِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ نَوَى الزَّوْجُ الرَّجْعَةَ أَوْ لَمْ يَنْوِهَا وَإِنْ لَمْ يُشْهِدْ عَلَى ذَلِكَ
Rujuk sah menurut mereka (hambali) dengan hubungan badan secara mutlak. Baik suami berniat untuk rujuk atau tidak niat, meskipun tidak ada saksi dalam hal ini. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:111)
Alasan madzhab hambali:
Sesungguhnya masa iddah merupakan penantian untuk berpisah dengan istri yang ditalak, dimana ketika masa iddah selesai, maka terhalang kebolehan untuk rujuk. Karena itu, jika iddah belum selesai dan suami menggauli istrinya di masa ini, maka istri berarti kembali kepadanya. Status hukum ini sama dengan hukum ila’ (suami bersumpah untuk tidak menggauli istri). Jika seorang suami melakukan ila’ terhadap istrinya, kemudian dia menyetubuhi istrinya maka hilang status hukum ila’. Demikian pula untuk talak yang masih ada kesempatan untuk rujuk, jika suami berhubungan dengan istrinya di masa iddah maka istrinya telah kembali kepadanya. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 22:112)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Tips Pacaran Yang Islami, Wanita Haid Ke Makam, Cara Mendidik Istri Mualaf, Doa Terdesak Hutang, Tembok Besi Iskandar Zulkarnain, Cat Rambut Putih